Audit keuangan Desa Tubei merupakan hal yang penting untuk dilakukan secara berkala guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat desa. Tinjauan mendalam atas audit keuangan Desa Tubei menjadi kunci dalam memastikan bahwa dana desa digunakan secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Pakar Keuangan Publik, Dr. Budi Santoso, “Audit keuangan Desa Tubei harus dilakukan secara menyeluruh dan mendalam agar dapat mengidentifikasi potensi kerugian atau penyelewengan dana desa.” Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi dalam pengelolaan keuangan publik.
Dalam tinjauan mendalam atas audit keuangan Desa Tubei, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, adalah ketaatan dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kedua, adalah penggunaan dana desa yang harus sesuai dengan rencana pembangunan desa dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, audit keuangan desa harus dilakukan secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit independen lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat desa.
Selain itu, tinjauan mendalam atas audit keuangan Desa Tubei juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat desa sebagai bentuk kontrol sosial. Menurut Pakar Tata Kelola Pemerintahan, Prof. I Gusti Ngurah Agung, “Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa sangat penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa.”
Dengan melakukan tinjauan mendalam atas audit keuangan Desa Tubei, diharapkan dapat tercipta pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan dapat mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan. Sehingga, masyarakat desa dapat merasakan manfaat dari pengelolaan keuangan desa yang baik dan bertanggung jawab.